|
|
Peraturan perundangan
yang mendasari keberadaan Balitbangda antara lain :
-
Pasal 65 No. 22 Tahun
1999, disebutkan bahwa : Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai
dengan kebutuhan Daerah", yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa yang
dimaksud lembaga teknis tersebut diantaranya adalah Badan Penelitian dan
Pengembangan.
-
Pasal 3 PP No. 25 Tahun
2000, secara umum menyebutkan bahwa penelitian yang mencakup wilayah
provinsi merupakan bagian dari kewenangan provinsi bidang tertentu.
-
PP No. 84 Tahun 2000,
yang diperkuat dengan Kepmendagri dan Otda No. 50 tentang Pedoman Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, secara garis besar menyebutkan
bahwa lembaga teknis daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merumuskan kebijakan teknis sesuai
dengan lingkup tugasnya dan sebagai pelayanan penunjang penyelenggaraan
pemerintahan daerah
-
Kepmendagri No. 40 Tahun
2000, tentang Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, yang menyebutkan antara
lain pada pasal 17 Bab VIII Ketentuan Peralihan, apabila Balitbangda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 17 ini telah dibentuk, maka
penelitian dan pengembangan diselenggarakan oleh Balitbangda sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
-
Perda Provinsi Papua No.
3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Propinsi Irian Jaya, dimana pada bagian Kesembilan pasal 117 disebutkan
bahwa Balitbangda mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan daerah dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
-
UU No. 18 Tahun 2001
tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dimana dalam pasal 21 Bagian Kedua disebutkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berperan mengembangkan istrumen
kebijakan untuk melaksanakan fungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan
stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi
perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
-
PP No. 8 Tahun 2002
Tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 14), dimana
pada pasal 10 disebutkan bahwa salah satu lembaga teknis daerah adalah
dibidang penelitian .........
|