BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

PROVINSI PAPUA

 
 

| Tugas | Profile | Home | Dasar Hukum |

 

Saturday, 06 December 2003 07:02:27 PM

Menu Utama

DASAR HUKUM

» Visi Misi
» Tujuan Sasaran
» Kebijakan
» Program
» Struktur
» Kegiatan
» Proyek
» Stakeholder
» Database
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

Peraturan perundangan yang mendasari keberadaan Balitbangda antara lain :

  1. Pasal 65 No. 22 Tahun 1999, disebutkan bahwa : Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah", yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud lembaga teknis tersebut diantaranya adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.

  2. Pasal 3 PP No. 25 Tahun 2000, secara umum menyebutkan bahwa penelitian yang mencakup wilayah provinsi merupakan bagian dari kewenangan provinsi bidang tertentu.

  3. PP No. 84 Tahun 2000, yang diperkuat dengan Kepmendagri dan Otda No. 50 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, secara garis besar menyebutkan bahwa lembaga teknis daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dan sebagai pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah

  4. Kepmendagri No. 40 Tahun 2000, tentang Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, yang menyebutkan antara lain pada pasal 17 Bab VIII Ketentuan Peralihan, apabila Balitbangda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 17 ini telah dibentuk, maka penelitian dan pengembangan diselenggarakan oleh Balitbangda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Propinsi Irian Jaya, dimana pada bagian Kesembilan pasal 117 disebutkan bahwa Balitbangda mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penelitian dan pengembangan daerah dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

  6. UU No. 18 Tahun 2001 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana dalam pasal 21 Bagian Kedua disebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berperan mengembangkan istrumen kebijakan untuk melaksanakan fungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  7. PP No. 8 Tahun 2002 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 14), dimana pada pasal 10 disebutkan bahwa salah satu lembaga teknis daerah adalah dibidang penelitian .........

 

 

 

 

 

 | Tugas | Profil | Dasar Hukum | Visi Misi | Tujuan Sasaran | Kebijakan | Program | Struktur | Kegiatan | Proyek | Home |Stakeholder |Database |

*** Balitbangda © 2003 ***