BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

PROVINSI PAPUA

 
 

| Tugas | Profile | Home | Dasar Hukum |

 

Saturday, 06 December 2003 02:34:41 PM

Menu Utama

PROFIL BALITBANGDA

» Visi Misi
» Tujuan Sasaran
» Kebijakan
» Program
» Struktur
» Kegiatan
» Proyek
» Stakeholder
» Database
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I. Pendahuluan

  1. Provinsi Papua yang begitu luas, mempunyai ratusan, bahkan ribuan pulau, bergunung terjal, lembah dan ngarai yang menganga luas serta dihuni berbagai suku/ etnis, memiliki pula sumber daya alam yang banyak dan masih terpendam serta belum terkelola baik. Kesemuanya ini membutuhkan upaya yang terkoordinasikan dan difasilitasi untuk diteliti dan dikembangkan dalam rangka sinergi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pembangunan daerah.

  2. Provinsi Papua uang dikhususkan dalam penyelenggaraan pemerintahan walaupun secara nasional penyelenggaraan pemerintahan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, namun kekhususan UU Nomor 21 Tahun 2001 telah mewarnai penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi ini secara spesifik sehingga memerlukan langkah-langkah kebijakan yang tetap sesuai kekhasan daerah ini. Disinilah LITBANG harus berperan.

  3. Sebagai Think Thank, lembaga LITBANG harus dapat mengkritisi berbagai permasalahan yang berkembang untuk selanjutnya merumuskan berbagai kebijakan peningkatan kapasitas daerah, optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya daerah, dan kebijakan-kebijakan strategis lainnya terkait dengan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang akhirnya bermuara pada terlaksananya percepatan otonomi daerah.

  4. Lembaga LITBANG sebagai koordinator penelitian dan pengembangan harus proporsional dan bersifat akademis dalam melakukan interaksi dan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah dan non pemerintah seperti lembaga penelitian/ akademik, unit-unit kerja operasional pemerintah, swasta nasional/ internasional, baik yang ada di daerah maupun yang ada di pusat.

  5. Mengingat peran penting Litbang serat keberadaan BALITBANGDA yang masih terhitung sebagai institusi baru di daerah, maka perlu adanya upaya dan langkah-langkah kongkrit yang dilakukan, misalnya melakukan peningkatan kualitas dan pemberdayaan sumber daya manusia aparat, baik aparat peneliti maupun aparat struktural dan staf.

II. Latar Belakang Pembentukan Balitbangda Provinsi Papua

  1. Tututan Otonomi Daerah :

    1. Pasal 65 UU Nomor 22 tahun 1999 dan PP Nomor 8 Tahun 2003 mengamanatkan perlu dan pentingnya daerah membentuk lembaga LITBANG,

    2. Sentralisasi pembangunan yang melihat perencanaan secara nasional dengan mengabaikan karakteristik daerah,

    3. Reorientasi paradigma pembangunan dari pendekatan pengaturan (steering) ke pelayanan publik (public service function).

  2. Tuntutan Otonomi Khusus :

    Walau tidak secara explisit diamanatkan adanya lembaga LITBANG namun Provinsi Papua dengan berbagai masalah yang komplex memerlukan pengambilan keputusan tepat berdasarkan penelitian yang profesional.

  3. Peran riset sebagai dasar perencanaan pembangunan ke depan.

  4. Tantangan Internal dan External :

    1. Tantangan Internal meliputi : efisiensi kelembagaan, penggunaan anggaran yang hemat, efisiens dan akuntabel, penguatan SDM

    2. Tantangan External meliputi : Globalisasi ekonomi (seperti : AFTA, APEC, CATT/WHO), laju perkembangan IPTEK yang sangat cepat, demokratisasi dan keterbukaan serta HAM dan Lingkungan hidup.

III. LITBANG dan Keterkaitannya

Secara nasional LITBANG sangat dibutuhkan dan menjadi suatu organisasi penentu pengambil keputusan. UU Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SISNAS LITBANG dan Penerapan IPTEK), merupakan UU yang sudah memperhatikan LITBANG kaitannya dengan penggunaan IPTEK bagi suatu negara dalam membangun negaranya.

 

Pada dasarnya UU Nomor 18 tahun 2002 ini didasarkan pada 7 asas :

  1. IMTAQ Kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2. Tanggung Jawab Negara

  3. Kesisteman dan Percepatan

  4. Kebersamaan Ilmiah

  5. Kebebasan berpikir

  6. Kebebasan akademik

  7. Tanggung Jawab Akademis

Bila dikaji lebih jauh tujuan SISNAS LITBANG dan Penerapan IPTEK adalah :

  1. Memperkuat daya dukung IPTEK bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara

  2. Meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional

IV. Kondisi Balitbangda Provinsi Papua

  1. Sistem dan prosedur koordinasi LITBANG masih lemah

  2. Mekanisme dan sistem jaringan penelitian belum tertata dengan baik

  3. Kadar wawasan ke-LITBANG-an dari para pengambil keputusan masih terbatas

  4. Terbatasnya SDM peneliti baik kualitas maupun kuantitasnya

  5. Minimnya sarana dan prasarana pendukung

  6. Kerjasama antar lembaga dan stakeholder masih terbatas

V. LITBANG yang ideal

  1. Setiap kebijakan dan keputusan publik harus dilandasi oleh hasil LITBANG

  2. Proses LITBANG harus selalu didasari dengan suatu metodologi yang tepat

  3. Kegiatan LITBANG dalam siklus manajerial mutlak diperankan secara serius pada semua ini

  4. Sarana dan prasaarana pendukung LITBANG harus sesuai dengan standard

  5. Terselenggaranya manajemen LITBANG yang terpadu dan terkoordinasi baik antar sektor maupun antar daerah.

VI. Kegiatan Operasional LITBANG

  1. Kegiatan yang bersifat swakelola

  2. Kegiatan yang dikerjasamakan dengan PTN/ PTS

    1. Kegiatan penelitian dan pengembangan

    2. Kegiatan Seminar/ Workshop

  3. Sosialisasi hasil LITBANG melalui rapat kerja, atau kesempatan yang dimiliki LITBANG

  4. Kemitraan

VII. OUTPUT BALITBANGDA PROVINSI PAPUA

Semenjak ditetapkan sebagai lembaga teknis daerah sesuai Perda Propinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 2001 tanggal 10 Pebruari 2001, maka lembaga ini telah berumur 2 tahun 8 bulan.

 

Hasil yang dicapai/ dihasilkan oleh BALITBANGDA semenjak didirikan sampai saat ini sebagai berikut :

 

Hasil kegiatan Litbang selengkapnya dapat dilihat pada Kegiatan

 

VIII. PENUTUP

Semua kegiatan penelitian dan pengembangan di Provinsi Papua harus dan telah mengacu kepada Visi, Misi maupun RENSTRA BALITBANGDA Provinsi Papua.

Semoga Profil ini bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

 | Tugas | Profil | Dasar Hukum | Visi Misi | Tujuan Sasaran | Kebijakan | Program | Struktur | Kegiatan | Proyek | Home |Stakeholder |Database |

*** Balitbangda © 2003 ***