|
|
I. Pendahuluan
-
Provinsi
Papua yang begitu luas, mempunyai ratusan, bahkan ribuan pulau, bergunung
terjal, lembah dan ngarai yang menganga luas serta dihuni berbagai suku/
etnis, memiliki pula sumber daya alam yang banyak dan masih terpendam serta
belum terkelola baik. Kesemuanya ini membutuhkan upaya yang terkoordinasikan
dan difasilitasi untuk diteliti dan dikembangkan dalam rangka sinergi,
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pembangunan daerah.
-
Provinsi Papua uang dikhususkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan walaupun secara nasional penyelenggaraan
pemerintahan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, namun kekhususan UU Nomor
21 Tahun 2001 telah mewarnai penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi ini
secara spesifik sehingga memerlukan langkah-langkah kebijakan yang tetap
sesuai kekhasan daerah ini. Disinilah LITBANG harus berperan.
-
Sebagai Think
Thank, lembaga LITBANG harus dapat mengkritisi berbagai permasalahan
yang berkembang untuk selanjutnya merumuskan berbagai kebijakan peningkatan
kapasitas daerah, optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya daerah, dan
kebijakan-kebijakan strategis lainnya terkait dengan pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan yang akhirnya bermuara pada terlaksananya
percepatan otonomi daerah.
-
Lembaga LITBANG sebagai koordinator
penelitian dan pengembangan harus proporsional dan bersifat akademis dalam
melakukan interaksi dan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah
dan non pemerintah seperti lembaga penelitian/ akademik, unit-unit kerja
operasional pemerintah, swasta nasional/ internasional, baik yang ada di
daerah maupun yang ada di pusat.
-
Mengingat peran penting Litbang serat
keberadaan BALITBANGDA yang masih terhitung sebagai institusi baru di daerah,
maka perlu adanya upaya dan langkah-langkah kongkrit yang dilakukan,
misalnya melakukan peningkatan kualitas dan pemberdayaan sumber daya manusia
aparat, baik aparat peneliti maupun aparat struktural dan staf.
II. Latar Belakang Pembentukan Balitbangda Provinsi Papua
-
Tututan Otonomi Daerah :
-
Pasal 65 UU Nomor 22 tahun 1999 dan PP
Nomor 8 Tahun 2003 mengamanatkan perlu dan pentingnya daerah membentuk
lembaga LITBANG,
-
Sentralisasi pembangunan yang melihat
perencanaan secara nasional dengan mengabaikan karakteristik daerah,
-
Reorientasi paradigma pembangunan dari
pendekatan pengaturan (steering) ke pelayanan publik (public service
function).
-
Tuntutan Otonomi Khusus :
Walau tidak secara explisit diamanatkan
adanya lembaga LITBANG namun Provinsi Papua dengan berbagai masalah yang
komplex memerlukan pengambilan keputusan tepat berdasarkan penelitian yang
profesional.
-
Peran riset sebagai dasar perencanaan
pembangunan ke depan.
-
Tantangan Internal dan External :
-
Tantangan Internal meliputi : efisiensi
kelembagaan, penggunaan anggaran yang hemat, efisiens dan akuntabel,
penguatan SDM
-
Tantangan External meliputi :
Globalisasi ekonomi (seperti : AFTA, APEC, CATT/WHO), laju perkembangan
IPTEK yang sangat cepat, demokratisasi dan keterbukaan serta HAM dan
Lingkungan hidup.
III.
LITBANG dan Keterkaitannya
Secara nasional LITBANG sangat
dibutuhkan dan menjadi suatu organisasi penentu pengambil keputusan. UU
Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SISNAS LITBANG dan Penerapan IPTEK),
merupakan UU yang sudah memperhatikan LITBANG kaitannya dengan penggunaan
IPTEK bagi suatu negara dalam membangun negaranya.
Pada dasarnya UU Nomor 18 tahun 2002 ini
didasarkan pada 7 asas :
-
IMTAQ Kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Tanggung Jawab Negara
-
Kesisteman dan Percepatan
-
Kebersamaan Ilmiah
-
Kebebasan berpikir
-
Kebebasan akademik
-
Tanggung Jawab Akademis
Bila dikaji lebih jauh tujuan SISNAS
LITBANG dan Penerapan IPTEK adalah :
-
Memperkuat daya dukung IPTEK bagi
keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara
-
Meningkatkan daya saing dan kemandirian
dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional
IV.
Kondisi Balitbangda Provinsi Papua
-
Sistem dan prosedur koordinasi LITBANG
masih lemah
-
Mekanisme dan sistem jaringan penelitian
belum tertata dengan baik
-
Kadar wawasan ke-LITBANG-an dari para
pengambil keputusan masih terbatas
-
Terbatasnya SDM peneliti baik kualitas
maupun kuantitasnya
-
Minimnya sarana dan prasarana pendukung
-
Kerjasama antar lembaga dan stakeholder
masih terbatas
V. LITBANG
yang ideal
-
Setiap kebijakan dan keputusan publik
harus dilandasi oleh hasil LITBANG
-
Proses LITBANG harus selalu didasari
dengan suatu metodologi yang tepat
-
Kegiatan LITBANG dalam siklus manajerial
mutlak diperankan secara serius pada semua ini
-
Sarana dan prasaarana pendukung LITBANG
harus sesuai dengan standard
-
Terselenggaranya manajemen LITBANG yang
terpadu dan terkoordinasi baik antar sektor maupun antar daerah.
VI.
Kegiatan Operasional LITBANG
-
Kegiatan yang bersifat swakelola
-
Kegiatan yang dikerjasamakan dengan PTN/
PTS
-
Kegiatan penelitian dan pengembangan
-
Kegiatan Seminar/ Workshop
-
Sosialisasi hasil LITBANG melalui rapat
kerja, atau kesempatan yang dimiliki LITBANG
-
Kemitraan
VII. OUTPUT BALITBANGDA PROVINSI PAPUA
Semenjak ditetapkan sebagai lembaga
teknis daerah sesuai Perda Propinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 2001 tanggal 10
Pebruari 2001, maka lembaga ini telah berumur 2 tahun 8 bulan.
Hasil yang dicapai/ dihasilkan oleh
BALITBANGDA semenjak didirikan sampai saat ini sebagai berikut :
Hasil kegiatan Litbang selengkapnya dapat dilihat pada
Kegiatan
VIII. PENUTUP
Semua kegiatan penelitian dan
pengembangan di Provinsi Papua harus dan telah mengacu kepada Visi, Misi
maupun RENSTRA BALITBANGDA Provinsi Papua.
Semoga Profil ini bermanfaat bagi yang
membutuhkannya.
|