|
|
TUGAS POKOK
Umum, yaitu :
Melaksanakan
tugas fungsional LITBANG di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/
Kota dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
Dalam
pelaksanaan tugasnya dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPRD.
Membantu
Gubernur dalam membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan
LITBANG dalam perumusan penetapan kebijakan Provinsi.
Khusus, sesuai
dengan Perda Nomor 3 Tahun 2001 adalah :
Menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan daerah dan tugas lain yang diberikan oleh
Gubernur
FUNGSI
Bila diamati secara
seksama pasal 118 Perda Nomor 3 Tahun 2001 diketahui fungsi BALITBANGDA
adalah :
-
Menyusun program dan
perumusan kebijakan operasional LITBANG yang konprehensif
-
Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan,
aparatur, ekonomi dan keuangan dan sumber daya alam.
-
Pelaksanaan dan
pengembangan hasil penelitian dan pengembangan dalam rangka perumusan
kebijakan pembangunan
-
Pelaksanaan
koordinasi dan evaluasi dengan instansi terkait dan stakeholder dalam rangka
pelaksanaan penelitian dan pengembangan
-
Pelaksanaan
tugas-tugas kesekretariatan
|