|
|
Tujuan :
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan strategis penelitian dan pengembangan bidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, bidang Aparatur, serta
bidang Ekonomi dan keuangan Daerah
Melaksanakan kegiatan
penelitian dan pengembangan bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan, bidang Aparatur, serta bidang Ekonomi dan keuangan Daerah
-
Memantapkan koordinasi
kegiatan penelitian dan pengembangan dengan berbagai pihak terkait
-
Memperbanyak kuantitas
dan meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan.
-
Mengoptimalkan peranan
kelembagaan dan ketatalaksanaan Balitbangda.
-
Memberi kesempatan
kepada Balitbangda Kabupaten/ Kota untuk turut serta dalam perencanaan dan
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kabupaten/Kota.
-
Mengoptimalkan kegiatan
penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh Balitbangda Propinsi
Irian Jaya.
-
Menyebarluaskan hasil
penelitian dan pengembangan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sasaran :
Terwujudnya rumusan
kebijakan strategis penelitian dan pengembangan bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan, bidang Aparatur, serta bidang Ekonomi dan
keuangan Daerah
Terwujudnya hasil
penelitian dan pengembangan bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan, bidang Aparatur, serta bidang Ekonomi dan keuangan Daerah
-
Terwujudnya persamaan
presepsi dan kelancaran kegiatan penelitian dan pengembangan.
-
Terwujudnya berbagai
macam hasil penelitian dan pengembangan yang berkualitas dan menyeluruh.
-
Terwujudnya efisiensi
dan efektivitas kelembagaan kelembagaan dan ketatalaksanaan Balitbangda.
-
Terwujudnya Balitbangda
Kabupaten/ Kota yang berkemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan
penelitian dan pengembangan di kabupaten/Kota.
-
Terwujudnya tenaga
peneliti yang profesional dalam jumlah dan mutu yang memadai pada
Balitbangda Propinsi Irian Jaya.
-
Terwujudnya
penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan beserta hasil-hasilnya.
|