Kedudukan Tugas dan Fungsi

 

BPS Provinsi Papua adalah instansi vertikal Badan Pusat Statistik (BPS) yang berada di ibu kota propinsi, yang bertanggung jawab langsung kepada kepala BPS.

 

BPS Provinsi Papua mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar, neraca wilayah, analisis dan pengembangan, koordinasi dan kerjasama statistik, serta pembinaan statistik.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, BPS Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi :

 

1.        Pengumpulan, pengolahan, evaluasi dan laporan statistik dasar yang meliputi statistik kependudukan, statistik produkdi, statistik distribusi dan neraca wilayah.

 

2.        Koordinasi dan kerjasama statistik dengan instansi pemerintah, swasta, lembaga organisasi, perorangan atau unsur masyarakat lain.

 

3.        Penghimpinan, pengolahan, dan pengembangan rujukan statistik, serta pemberian rekomendasi penyelenggaraan statistik kepada instansi pemerintah di tingkat propinsi.

 

4.        Penyiapan bahan untuk pengembangan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendudkung penyelenggaraan statistik.

 

5.        Pelayanan informasi statistik dan penyebarluasan hasil statistik kepada pemerintah dan masyarakat serta upaya peningkatan sadar statistik bagi masyarakat.

 

6.        Pembinaan penyelenggara kegiatan statistik, responden, dan pengguna statistik.

 

 

7.        Penyusunan rencana dan program serta urusan administrasi dan kerumahtanggaan BPS Propinsi Irian Jaya

 

8.        Tugas lain yang diberikan oleh Kepala BPS