Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, mulai disosialisasikan di Provinsi Papua. Regulasi yang sejatinya diterapkan sejak Juli lalu tersebut, diharapkan mulai dilaksanakan pada 2019 mendatang, sebab memberi banyak afirmasi bagi orang asli Papua (OAP).