Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe menyatakan kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, adalah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana yang telah terjadi dalam berbagai perubahan di bidang administrasi pemerintahan. Hal demikian sebagaimana diungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP,MH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesej