Hari libur nasional 2010, Jumat (7/8) diumumkan setelah tiga menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Penetapan hari libur nasional disepakati rapat empat menteri yang dipimpin Menko Kesra Aburizal Bakrie, di Jakarta. SKB tersebut bernomor:1 Tahun 2009, Nomor: SKB/13/M.PAN/8/2009, dan Nomor : KEP.227/MEN/VIII/2009, tertanggal 7 Agustus 2009 tentang Hari Libur Nasional 2010