Peranan sebagai seorang Perencana Pembangunan Daerah, baik perencana yang melaksanakan tugas perencanaan dalam suatu organisasi atau bagian program di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dituntut untuk memiliki pengetahuan dan wawasan luas yang jauh kedepan serta harus memiliki kemampuan, keahlian dan keluwesan, disamping teknik dan metode yang digunakan