Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH menegaskan, kewenangan daerah dalam bidang pelayanan perizinan usaha perikanan supaya dikaji dan dirumuskan kembali dengan memperhatikan sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan dekonsentrasi sesuai dengan pasal 3 dan pasal 4 UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.