Januari 2008, Konsep Perampingan Birokrasi Mulai Dibuat Diestimasikan ± 300 Jabatan Akan Hil
Guna melakukan penghematan Anggaran Birokrasi yang dinilai sangat boros, Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan perampingan Birokrasi dengan mengacu kepada PP No. 41Tahun 2005 tentang Struktur Kelembagaan Pemerintahan Daerah