Dianggap Tidak Mampu 4 Kajari di Papua Dicopot
Dengan menyatakan keempat mantan Kajari itu, dimutasi ke Pusdiklat Jakarta guna direvitalisasi selama setahun karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas berdasarkan Raker (Rapat Kerja) Kejaksaan Tahun 2007