07 October 2008
Pegawai Yang Tidak Masuk Kerja Akan Disanksi
Kepala Biro Kepegawaian Setda Papua, Drs. Yesaya Buiney, MM mengatakan para pegawai yang tidak masuk kerja akan mendapat sanksi langsung dari Gubernur Papua sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai