Tiga Urusan Ini Masih Dianggarkan Dalam APBD Kabupaten dan Kota
Pemerintah Provinsi Papua memastikan segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada awal 2017 mendatang. Meski begitu, masih ada tiga urusan yang pembiayaannya masih dianggarkan dari APBD kabupaten dan kota meski sudah resmi dilimpahkan pada tahun depan. Tiga urusan itu, yakni bidang pendidikan, kesehatan dan energi sumber daya mineral. Hal ini disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri di Jayapura, Senin (28/11)