Papua Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan IUPK PTFI
Pemerintah Pusat baru-baru ini menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. PP ini mengubah aturan ekspor konsentrat, sementara kontrak karya PT. Freeport Indonesia kini mesti diganti menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Meski demikian, pusat diminta melibatkan pemerintah dan masyarakat Papua dalam pembahasan