KPU Tetapkan Dukungan Minimal Pilgub Calon Perseorangan 8,5 Persen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua resmi menetapkan syarat dukungan minimal Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018, untuk calon perseorangan sebesar 8,5 persen.
Koleksi Publikasi
Daftar berita yang dipublikasikan pada September 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua resmi menetapkan syarat dukungan minimal Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018, untuk calon perseorangan sebesar 8,5 persen.
Berkaca pada kejadian memilukan di Kendari, hingga memakan korban jiwa dua orang, sementara puluhan lainnya dirawat di Rumah Sakit, Pemerintah Provinsi Papua segera memperketat pintu masuk untuk mencegah peredaran pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).
Sekertaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen menyebut perhubungan udara, memberi kontribusi positif terhadap pembangunan di wilayah pegunungan tengah. Dimana setiap bahan non-non lokal, lebih banyak diangkut dengan jasa perhubungan udara.
Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) mengklaim hanya anak negeri sendiri yang mampu membangun perekonomian bumi cenderawasih, sehingga bisa mengejar ketertinggalan, keterisolasian daerah dari provinsi lain.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diimbau melakukan simulasi atau metode pelatihan yang memeragakan sesuatu dalam bentuk tiruan saat terjadi bencana alam, semisal gempa bumi maupun kebakaran.