Pemprov Papua Tegaskan Kepatuhan Pelaku Usaha atas UMP 2026 Berlaku 1 Januari
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan kewajiban seluruh pelaku usaha untuk menaikkan upah sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku efektif 1 Januari 2026 setelah Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menetapkan UMP Papua naik 3,51 persen menjadi Rp4.436.283 per bulan.