Beranda Berita Pemerintahan SKB 5 Menteri Berlaku di Jawa & Bali
Uncategorized 27 menit baca

SKB 5 Menteri Berlaku di Jawa & Bali

Tim Redaksi Pemprov Papua

08 Aug 08 · 3372 tayangan
Bagikan:

Keresahan masyarakat di Papua terhadap SKB 5 Menteri tentang hari minggu dijadikan sebagai hari kerja, akhirnya memudar setelah sinyal pemberlakuannya, diketahui hanya untuk wilayah atau daerah yang padat industri

     "Keresahan masyarakat di Papua terhadap SKB 5 Menteri tentang hari minggu dijadikan sebagai hari kerja, akhirnya memudar setelah sinyal pemberlakuannya, diketahui hanya untuk wilayah atau daerah yang padat industri. Mendagri Mardiyanto mengatakan, pemberlakuan SKB 5 Menteri ini sebenarnya, hanya diberlakukan untuk daerah Jawa dan Bali dengan tujuan penghematan pasokan listrik.

”Jadi saya kira SKB 5 Menteri belum langsung untuk semua daerah tapi bagi daerah yang krisis energi. Itupun secara bertahap dimulainya dan belum langsung untuk semua daerah,” jelasnya saat ditanyai di Bandara VIP Room Sentani Jayapura, usai mendampingi Menkokesra menyerahkan bantuan ke Kabupaten Lani Jaya dan Pegunungan Bintang. Penegasan ini didukung Menkokesra Aburizal Bakrie. Ia mengatakan, pemberlakuan SKB 5 Menteri ini hanya diberlakukan untuk daerah yang padat industri seperti jawa dan bali dan sampai sekarang belum akan mengarah ke Papua ”Itupun hanya 2 hari dalam sebulan. Tapi saya kira untuk Papua permasalahan itu belum benar-benar ada. Karena kalau didaerah yang padat industri itu, terjadi kekurangan listrik. Sehingga kalau diberlakukan SKB ini, maka jumlah listrik didaerah Jawa dan Bali itu cukup,” jelasnya.

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian