Beranda Berita Pemerintahan Pembangunan Dermaga Depapre Masih Terkendala Hak Ulayat
Uncategorized 60 menit baca

Pembangunan Dermaga Depapre Masih Terkendala Hak Ulayat

Tim Redaksi Pemprov Papua

25 Apr 16 · 3564 tayangan
Bagikan:

Dinas Perhubungan Papua mengakui pembangunan Dermaga Depapre masih terkendala hak ulayat. Hal tersebut dikatakan Plt. Kepala Dinas Perhubunga Papua Djuli Mambaya kepada pers, di Jayapura, Sabtu (23/4) lalu. “Mengenai pembangunan Pelabuhan Depapre ini kita terkendala di hak ulayat. Tetapi saya yakin kalau kita bekerja sama dengan masyarakat lalu menjelaskan betapa pentingnya Pelabuhan Depapre untuk Papua seluruhnya, saya kira akan ditemukan jalan keluarnya”. “Apalagi kita menil

Dinas Perhubungan Papua mengakui pembangunan Dermaga Depapre masih terkendala hak ulayat. Hal tersebut dikatakan Plt. Kepala Dinas Perhubunga Papua Djuli Mambaya kepada pers, di Jayapura, Sabtu (23/4) lalu.


“Mengenai pembangunan Pelabuhan Depapre ini kita terkendala di hak ulayat. Tetapi saya yakin kalau kita bekerja sama dengan masyarakat lalu menjelaskan betapa pentingnya Pelabuhan Depapre untuk Papua seluruhnya, saya kira akan ditemukan jalan keluarnya”.


“Apalagi kita menilai kecil kemungkinan untuk memperluas areal Pelabuhan Laut Yos Sudarso Jayapura, karena situasi dan kondisi yang bisa menambah kemacetan di pusat kota.  Makanya masalah Pelabuhan Depapre harus segera diselesaikan sebab disana nantinya akan dijadikan sebagai pelabuhan peti kemas,” ujar dia.


Djuli menyatakan pembayaran hak ulayat menjadi satu hal yang sangat penting agar dalam pengoperasiannya tidak menemui hambatan atau kendala, mengingat lokasi tersebut nantinya bakal menjadi salah satu pelabuhan terbesar di Indonesia dalam mendukung program Tol Laut Presiden Joko Widodo.


“Intinya kita akan segera membicarakan dan menyelesaikan mengenai penggantian hak ulayat yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah. Tentu pemerintah harus jujur menyatakan jika memang tanahnya dimiliki rakyat. Sehingga kita juga harus memberikan haknya sesuai dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah,” ucap dia.


Sama halnya dengan tuntutan ganti rugi pemilik hak ulayat di Bandara Sentani Jayapura. Djuli mengatakan jika masih terkendala penyediaan dana tuntutan ganti rugi, maka diusulkan pembayarannya melalui sharing dana antara pusat, provinsi dan kabupaten.


“Memang saya mendengar ganti rugi akan diberikan kepada pemilik hak ulayat melalui dana APBN. Hanya menurut saya soal bandara harus dituntaskan supaya semuanya apalagi kita akan menuju ke PON 2020”


“Makanya harapan Saya sebelum event nasional PON, masalah tanah ini kalau bisa sudah diselesaikan. Memang dari APBD memang belum ada peruntukan anggaran untuk ganti rugi, tapi mungkin sebaiknya harapan saya kita sharing dana baik APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten.
 
Sebab disitu kan ada PAD yang dinikmati kabupaten juga. Karena itu, marilah kita bersama-sama menyelesaikan supaya semuanya cepat tuntas,”imbau dia.

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian