Beranda Berita Pemerintahan Pemprov Konsisten Minta PP 18 Mengacu ke UU Otsus
Uncategorized 84 menit baca

Pemprov Konsisten Minta PP 18 Mengacu ke UU Otsus

Tim Redaksi Pemprov Papua

09 Aug 16 · 3135 tayangan
Bagikan:
Pusat Data Terpadu Pemprov Papua

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan konsistensi (kemantapan) untuk meminta penerapan PP 18 2016 tentang Perangkat Daerah, mesti mengacu kepada UU 21 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Hal demikian dikatakan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, Sabtu (6/8) pekan lalu di Jayapura. “Kita tetap akan minta kepada Pempus untuk tetap dengan struktur yang ada sekarang. Dengan kata lain meski ada pemberlakuan PP 18 namun mesti mengacu pada UU 21,” terang dia. Sikap “ngoto

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan konsistensi (kemantapan) untuk meminta penerapan PP 18 2016 tentang Perangkat Daerah, mesti mengacu kepada UU 21 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.


Hal demikian dikatakan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, Sabtu (6/8) pekan lalu di Jayapura.


“Kita tetap akan minta kepada Pempus untuk tetap dengan struktur yang ada sekarang. Dengan kata lain meski ada pemberlakuan PP 18 namun mesti mengacu pada UU 21,” terang dia.


Sikap “ngotot” tersebut, menurut Elysa, bukannya tidak beralasan. Sebab dikhawatirkan bila dipaksakan maka dapat mengganggu penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan keuangan di daerah ini.


“Sebagaimana yang juga disebutkan salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat berbincang-bincang dengan saya. Bahkan pihak BPK sebenarnya sangat merespon permintaan Papua sebab mereka mengkhawatirkan hal serupa,” ujar Elysa.


Kendati pun mesti diterapkan, lanjut Elysa, PP 18 2016 tersebut mesti menyesuaiakan dengan produk hukum lain yang sudah lebih dulu diterbitkan oleh Pemda.


“Contohnya Pemerintah Provinsi Papua ini kan sudah menerbitkan Perda tentang kelembagaan sejak 2011 hingga 2014, dengan struktur dan perangkat daerah yang sudah ada”.


“Atau menyesuaikan dengan UU 21 2001 karena Papua ini tidak bisa disamakan dengan provinsi lainnya di Indonesia,” serunya.


Oleh karena itu, Elysa berharap melalui kegiatan pertemuan antara Menteri Dalam Negeri bersama seluruh Gubernur, Sekda dan Bupati/Walikot se Indonesia, diharapkan ada pertimbangan dari pemerintah pusat mengenai penerapan PP 18 di Papua.


“Kemarin ada kegiatan yang dipimpin Mendagri kaitannya dengan perangkat daerah. Salah satu yang akan dibicarakan disana tentang Surat Gubernur Papua mengenai PP 18 yang dimintakan menyesuaikan dengan UU Otsus”.


“Sebab pada bulan lalu kami sudah serahkan suratnya kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan dan kita minta juga ada pentahapan dari pemberlakuan PP 18 2016 tentang Perangkat Daerah. Mudah-mudahan dari pembahasan itu yang diikuti pak Sekda Hery Dosinaen, ada langkah terbaik yang diambil Pempus bagi Papua,” harapnya.

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian