Terkait dengan temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh BPK, Pemerintah Provinsi Papua melalui Plt Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa bersama Badan Kepegawaian Daerah dan BPKD berkomitmen untuk menyelesaikan ini sebelum 60 hari sesuai batas waktu yang diberikan.