JAYAPURA – Pemerintah
Provinsi Papua akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua di tahun
2016 adalah sebesar Rp. 2.435.000,- atau mengalami kenaikan sebanyak 11 persen
dibanding tahun 2015.
Pengumuman ini dibacakan langsung
oleh Gubernur Papua Lukas Enembe Kamis malam (19/11) di Kantor Gubernur
Provinsi Papua.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan
Pengumuman Gubernur Provinsi Papua No. 561/13977/Z tentang Upah Minimum
Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2016, yang telah