JAYAPURA – Komisi Informasi
(KI) Provinsi Papua mengingatkan masyarakat agar dalam melaporkan satu sengketa
harus memenuhi dua unsur utama, yakni memiliki identitas dan tujuan yang jelas.
“Misalnya seseorang minta
informasi ke salah satu badan publik, identitas pelapor itu harus jelas nama
dan tinggal dimana. Kemudian tujuan menyengketakan suatu informasi itu untuk
apa? Kami tentunya menilai sebab kalau motivasinya sebabatas mengganggu tidak
kami proses. Tapi jika untuk keperluan pe