Jumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diprogramkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) di Papua setiap tahunnya, ternyata tidak diimbangi dengan ketersediaan SDM memadai sebagaimana amanat Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.