Jayapura-Dalam bidang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, fasilitasi pemerintah sebagaimana diatur pada UU 32 Tahun 2004, tidak dimaksudkan untuk mencerminkan alam pikiran yang sentralistis. Melainkan terfokus pada penegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdayaguna bagi pembangunan nasional, dalam upaya mensejahterahkan masyarakat.
Dengan demikian, untuk mempedomani amanat itu, maka arah pembinaan Linmas kedep......