JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, saat membacakan sambutan Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri, menyampaikan bahwa masyarakat adat masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pengakuan hak ulayat, konflik pemanfaatan lahan, pelestarian budaya, hingga peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, penguatan partisipasi masyarakat adat dalam proses pembangunan juga dinilai menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Aspirasi terhadap berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat agar benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab dinamika di lapangan,” kata Aryoko.
Ia mengatakan, pelibatan masyarakat adat dalam proses penyusunan RUU merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi keberagaman kondisi masyarakat adat di berbagai daerah.
Menurutnya, pendekatan partisipatif akan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memiliki legitimasi yang kuat.
Pemerintah Provinsi Papua meyakini perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Perlindungan tersebut juga merupakan bentuk penghormatan terhadap identitas, sejarah, budaya, serta hak hidup masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, Pemprov Papua berharap seluruh aspirasi masyarakat adat dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU sehingga regulasi yang nantinya dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat keberadaan dan peran masyarakat adat dalam pembangunan.
Pemerintah Provinsi Papua juga menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat agar penyusunan RUU Masyarakat Adat dapat berjalan secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah. ***