Gubernur Papua Lukas Enembe mengapresiasi Pemerintah Pusat, MPR RI, serta seluruh Fraksi di DPR RI dan DPD RI, yang telah berkontribusi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.