Sekitar 10 persen pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dipastikan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal batas waktu penyampaiannya 31 Maret 2019 kemarin dan telah diperpanjang oleh Sekda Papua.