Menciptakan ekonomi kerakyatan agar bisa tepat sasaran dan langsung dinikmati masyarakat serta berkembang di Provinsi Papua, pemerintah daerah berhasil menciptakan suatu pola yang menjadi acuan pelaksanaan ekonomi kerakyatan, dan pola ini akan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (perda).
Daerlan, SE, Kepala Bidang Perekonomian BP3D Provinsi Papua mengatakan, bahwa Perda yang nantinya mengatur tentang pengelolaan dan penyaluran pemberdayaan ekonomi kerakyatan itu diharapkan bisa terlaksana pada