Beranda Berita Pemerintahan Badan Pengembangan SDM Pulangkan Dua ASN Mabuk Saat Diklat
ASN 110 menit baca

Badan Pengembangan SDM Pulangkan Dua ASN Mabuk Saat Diklat

Tim Redaksi Pemprov Papua

12 Jun 17 · 4488 tayangan
Bagikan:
Pusat Data Terpadu Pemprov Papua

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Papua, Zakarias Giay mengaku baru-baru ini telah memulangkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) peserta diklat, yang tengah dalam pengaruh minuman keras didalam kelas.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Papua, Zakarias Giay mengaku baru-baru ini telah memulangkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) peserta diklat, yang tengah dalam pengaruh minuman keras didalam kelas.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan peringatan lisan kepada kedua ASN ini. Sayangnya mereka tak mendengarkan teguran itu sehingga kami ambil keputusan memulangkan,” kata Zakarias kepada pers, Senin (12/6), di Jayapura.

Zakarias mengaku, telah menyurati pemda setempat yang telah mengirim dua ASN tersebut. Kebijakan ini pun mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten asal dua ASN itu.

“Kebijakan kami memulangkan dua ASN ternyata mendapat dukungan pemerintah kabupatennya. Apalagi saat ini Pemprov Papua tengah gencar-gencarnya menggalakkan Perda pelarangan miras di Papua,” kata dia.

Ditempat yang sama, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua menilai positif kebijakan Kepala Badan Pengembangan SDM Papua. Apalagi Gubernur Papua telah menerbitkan larangan keras bagi ASN untuk mengkonsumsi miras saat jam kerja apalagi, saat tengah mengikuti Diklat.

Tak hanya ASN, lanjut dia, warga masyarakat diharapkan tak lagi mengkonsumsi miras, sebab dapat memicu bentuk dan tindak kekerasan lainnya.

“Sebab bagaiana ASN bisa menegakkan Perda tapi ternyata masih mengkonsumsi miras. Apalagi pada saat tengah mengikuti diklat”.

“Karena intinya, Perda ini untuk melindungi semua manusia yang tinggal di Tanah Papua. Sementara ASN yang ikut Diklat merupakan calon pemimpin masa depan. Justru harus menjadi contoh yang baik bukan melakukan hal yang dilarang,”serunya.

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian