JAYAPURA– Pemerintah Provinsi Papua merampungkan rancangan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025-2029 yang selanjutnya akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Muflih Musaad mengatakan, penyusunan dokumen RPJMD telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang menjadi forum penyelarasan berbagai masukan dan aspirasi pembangunan daerah.
“Untuk RPJMD, hari ini kita sudah merampungkan rancangan. Setelah Musrenbang kemarin kita melakukan sejumlah perbaikan untuk masuk ke tahap rancangan akhir. Selanjutnya dokumen tersebut akan diserahkan kepada DPRP untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda RPJMD,” ujar Muflih.
Menurutnya, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat arah kebijakan pembangunan Provinsi Papua untuk periode lima tahun ke depan, yakni 2025-2029.
Namun demikian, pada tahap awal penyusunannya lebih difokuskan pada periode 2025-2026 mengingat batas akhir penyelesaian dokumen tersebut ditetapkan pada 8 April mendatang.
Ia menambahkan, dokumen RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan visi dan misi gubernur serta arah kebijakan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman agar seluruh program pemerintah daerah dapat berjalan selaras dengan visi dan misi gubernur,” katanya.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan sekitar 17 program prioritas pembangunan serta enam program unggulan gubernur yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026. ***