Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok  elaksanakan penyusunan dan pelaksanaan  kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan daerah dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.

Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah
b. pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah
c.pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan             daerah
d. pengelolaan UPT;


Susunan Organisasi


(1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas :

a.Kepala Badan
b.Sekretariat, terdiri atas
  1.    Sub Bagian Umum
  2.    Sub Bagian Keuangan
  3.    Sub Bagian Kepegawaian
  4.    Sub Bagian Program

c.Bidang Perencanaan, terdiri atas
  1. Sub Bidang Ekonomi
  2. Sub Bidang Sosial Budaya
  3. Sub Bidang Fisik Prasarana

d.Bidang Pendataan,  terdiri atas
  1.Sub Bidang Data Dasar Pembangunan
  2.Sub Bidang Aplikasi Sistem Informasi
  3.Sub Bidang Kebijakan Pemerintah

e.Bidang  Koordinasi dan Sinkronisasi Program, terdiri atas
  1.Sub Bidang Program Pusat dan Kab/Kota
  2.Sub Bidang Koordinasi umum dan Otsus
  3.Sub Bidang Kerjasama Mitra Pembangunan

f.Bidang Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang, terdiri atas
  1. Sub Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah
  2. Sub Bidang Tata Ruang Wilayah
  3. Sub Bidang Lingkungan

g Bidang Monitoring dan Pengendalian, terdiri atas
  1.Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan
  2.Sub Bidang Analisa dan Evaluasi
  3.Sub Bidang Pengendalian Internal

h Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas
  1.Sub Bidang Kekayaan Alam
  2.Sub Bidang Penelitian Sosial Budaya
  3.Sub Bidang Iptek

i.Unit Pelaksana Teknis
j.Kelompok Jabatan Fungsional