Beranda Berita Pemerintahan Penyerahan Inpres PON Ditunda
Lainnya 2 menit baca

Penyerahan Inpres PON Ditunda

Tim Redaksi Pemprov Papua

23 Jan 18 · 850 tayangan
Bagikan:
Pusat Data Terpadu Pemprov Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui agenda penyerahan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2017 tentang dukungan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tahun 2020, masih menungu kejelasan dan kepastian waktu dari kepala negara.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui agenda penyerahan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2017 tentang dukungan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tahun 2020, masih menungu kejelasan dan kepastian waktu dari kepala negara.

Hal demikian disampaikan Gubernur Lukas kepada pers, usia menghadiri rapat kerja (Raker) percepatan pelaksnaan Peraturan Presiden Nomor 91 2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha, di Istana Negara Jakarta, selasa (23/1).

Meski begitu, Lukas memastikan penyerahannya tidak akan menunggu waktu lama. Diperkirakan penyerahannya dalam pekan ini, mengingat persiapan pelaksanaan PON menunggu dua tahun berjalan.

“Yang pasti kita yakin akan diserahkan kepada pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat (pekan ini,red). Sebab tadi saya sudah bertanya langsung kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung, jawabannya nanti kemungkinan besar sekitar tiga hari kedepan baru diserahkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemprov Papua telah menetapkan lima kawasan atau klaster untuk pembangunan sarana dan prasarana fasilitas PON 2020. Masing-masing, yakni Kota  dan Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Merauke, Mimika dan Jayawijaya.

Gubernur Lukas Enembe bahkan sudah mencanangkan pernyataan dimulainya pembangunan Stadion Utama PON XX 2020 di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, 2017 lalu. Itu menandai dimulainya pembangunan  venue-venue di lima  claster dimaksud.

Sehingga dngan diterbitkannya Inpres PON,  diharapkan ada dukungan pembiayaan PON XX dari pemerintah pusat. Sebab tanpa produk hukum itu dikwatirkan kementerian dan lembaga  di Jakarta tak sejalan dengan persiapan PON yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

"Makanya kami sangat mendorong dan merekomendasikan Kepala Negara untuk membentuk lagi satu regulasi khusus yang mengatur  mengenai pembiayaan PON. Tentunya bersumber dari APBN sebab dengan APBD saja kami rasa tak akan cukup apalagi batas waktu pembangunan venue tinggal 2 tahun berjalan,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Inpres ini menunggu diserahkan Presiden kepada Gubernur Papua untuk selanjutnya menjadi pedoman pembiayaan persiapan dan pelaksanaan PON XX 2020 di bumi cenderawasih.

Tentang Penulis

Tim Redaksi Humas Pemprov Papua

Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab atas publikasi informasi resmi kegiatan dan kebijakan pemerintahan.

Pencarian