Penyerahan Inpres PON Ditunda
Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui agenda penyerahan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2017 tentang dukungan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tahun 2020, masih menungu kejelasan dan kepastian waktu dari kepala negara.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui agenda
penyerahan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2017 tentang dukungan
penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tahun 2020, masih menungu kejelasan dan
kepastian waktu dari kepala negara.
Hal demikian disampaikan Gubernur Lukas kepada
pers, usia menghadiri rapat kerja (Raker) percepatan pelaksnaan Peraturan
Presiden Nomor 91 2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha, di Istana Negara
Jakarta, selasa (23/1).
Meski begitu, Lukas memastikan penyerahannya
tidak akan menunggu waktu lama. Diperkirakan penyerahannya dalam pekan ini,
mengingat persiapan pelaksanaan PON menunggu dua tahun berjalan.
“Yang pasti kita yakin akan diserahkan kepada
pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat (pekan ini,red). Sebab tadi saya
sudah bertanya langsung kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung, jawabannya
nanti kemungkinan besar sekitar tiga hari kedepan baru diserahkan,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov Papua telah menetapkan
lima kawasan atau klaster untuk pembangunan sarana dan prasarana fasilitas PON
2020. Masing-masing, yakni Kota dan
Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Merauke, Mimika dan Jayawijaya.
Gubernur Lukas Enembe bahkan sudah
mencanangkan pernyataan dimulainya pembangunan Stadion Utama PON XX 2020 di
Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, 2017 lalu. Itu
menandai dimulainya pembangunan
venue-venue di lima claster
dimaksud.
Sehingga dngan diterbitkannya Inpres PON, diharapkan ada dukungan pembiayaan PON XX
dari pemerintah pusat. Sebab tanpa produk hukum itu dikwatirkan kementerian dan
lembaga di Jakarta tak sejalan dengan
persiapan PON yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
"Makanya kami sangat mendorong dan merekomendasikan
Kepala Negara untuk membentuk lagi satu regulasi khusus yang mengatur mengenai pembiayaan PON. Tentunya bersumber
dari APBN sebab dengan APBD saja kami rasa tak akan cukup apalagi batas waktu
pembangunan venue tinggal 2 tahun berjalan,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo
telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Inpres ini menunggu diserahkan Presiden kepada Gubernur
Papua untuk selanjutnya menjadi pedoman pembiayaan persiapan dan pelaksanaan
PON XX 2020 di bumi cenderawasih.
Tentang Penulis
Tim Redaksi Humas Pemprov Papua
Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab atas publikasi informasi resmi kegiatan dan kebijakan pemerintahan.