Close

Pilihan Menu

  • Beranda
  • Agenda
  • Berita
  • Gallery
  • Download
  • Produk Hukum

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id
16 May 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Provinsi Papua
  • info@papua.go.id
  • Today: 16:14:59pm
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Arti Lambang Papua
    • Jumlah Penduduk Papua 2010
      • Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk di Provinsi Papua Menurut Kabupaten/Kota 2012 - 2013
    • Sekilas Papua
    • Profil Kepala Daerah
      • Profil Gubernur Papua
      • Profil Sekretaris Daerah
        • Profil Asisten I
        • Profil Asisten II
        • Profil Asisten III
    • Visi dan Misi Papua 2018-2023
    • Tugas dan Fungsi Kepala Daerah
    • Alamat dan Kontak
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Tugas dan Fungsi SKPD
  • POTENSI
    • Infrastruktur
    • Koperasi dan UKM
    • Pariwisata
    • Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
      • Kabupaten Keerom
      • Kabupaten Mappi
      • Kabupaten Paniai
      • Kabupaten Sarmi
      • Kabupaten Supiori
      • Kabupaten Waropen
    • Perindustrian dan Perdagangan
      • Realisasi Export
      • Realisasi Import
    • Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
      • Padi
      • Jagung
      • Kacang Tanah
      • Kedelai
      • Ubi Jalar
      • Produksi Buah Buahan
      • Kajang Hijau
      • Sayur Sayuran
      • Ubi Kayu
      • Potensi Pekerja Bidang Pertanian
      • Perkembangan PDRB Pertanian Provinsi Papua Lima Tahun Terakhir
    • Profil Proyeksi Investasi di Papua
      • Penangkapan Ikan
      • Budidaya Kakao
    • Pendapatan Dearah
  • PETA POTENSI
    • Potensi Air Tanah
    • Jenis Tanah
    • Explanation Geologi
    • Penggunaan Tanah
    • Hutan Dan Perairan
    • Konservasi
    • Lereng
    • Hutan Lindung
    • Pariwisata
    • Kawasan Budidaya
    • Sistem Transportasi darat
    • HPH
    • Perusahaan HTI
    • Iklim Daerah Pertanian
    • Transportasi
    • Aksesibilitas Angkutan Laut
    • Prasarana Bandara
    • Sungai Danau
    • Kebutuhan Transportasi Sungai di KSP
    • Jaringan Pelayanan Transportasi Udara
    • Topografi
    • Kawasan Strategis
    • Pola Pengembangan Sistem Kota
    • PROFIL PROYEK INVESTASI DI PROVINSI PAPUA
  • KABUPATEN
    • Mamta
      • Kab. Jayapura
        • Visi & Misi Kab. Jayapura
        • Profil Kab. Jayapura
        • Gambaran Umum
      • Kab. Sarmi
        • Profil Kabupaten Sarmi
        • Letak Geografis
        • Penduduk dan Kesehatan
        • Perekonomian
      • Kab. Keerom
        • Geografis
        • Jumlah Penduduk
        • Potensi kab Keerom
        • Visi dan Misi
      • Kota Jayapura
        • Profil Kota Jayapura
        • Visi dan Misi
        • Keadaan Geografis
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Topografi dan Iklim
      • Kab Mamberamo Raya
    • Saireri
      • Kab. Supiori
        • Kependudukan
        • Pendidikan
        • Kesehatan
        • Listrik
        • PDRB
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Perkebunan
        • Pertanian
      • Kab. Waropen
        • Gambaran Umum
        • Pemerintahan
      • Kab Kepulauan Yapen
        • Geografis dan Potensi Wisata
      • Kab. Biak Numfor
        • Profil Kab. Biak Numfor
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Geografis
        • Iklim Dan Topografi Wilayah
        • Profil Kab. Jayawijaya
    • Anim Ha
      • Kab. Merauke
        • Gambaran Umum
        • Demografi
        • Pendidikan dan Kesehatan
        • Infrastruktur
        • Potensi Pertanian
        • Penduduk
      • Kab. Mappi
        • Geografi
        • Produk Domestik Regional Bruto
        • Kependudukan
        • Tenaga Kerja
        • Pemerintahan
        • Listrik
        • Transportasi dan Komunikasi
      • Kab. Asmat
        • Geografi
        • Luas Wilayah
        • Data Distrik dan Kampung
      • Kab Boven Digoel
        • Geografi
        • Jumlah Distrik
        • Topografi
        • Jumlah Pegawai
    • La Pago
      • Kab. Puncak Jaya
        • Visi dan Misi
        • Gambaran umum Kab. Puncak Jaya
        • Jumlah Penduduk Kab. Puncak Jaya
        • Rencana Tata Ruang Kab. Puncak Jaya Tahun 2012-2031
      • Kab. Yahukimo
        • Geografi
        • Pemerintahan
        • Perindustrian
        • Tenaga Kerja
        • Transportasi
        • Pertanian
        • Perkebunan
        • Kehutanan
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Sosial
      • Kab. Tolikara
        • Karakteristik Fisik Dasar Wilayah
        • Kondisi Sosial Budaya Komunitas Lokal
        • Sistem Transportasi Wilayah
        • Sarana Prasarana
        • Sosial
        • Perindustrian
        • Perdagangan
        • Geografi dan Iklim
      • Kab. Pegunungan Bintang
      • Kab. Yalimo
      • Kab. Lanny Jaya
        • Gambaran Umum
        • Profil Kab. Lanny Jaya
      • Kab. Puncak
      • Kab Jayawijaya
        • Sejarah
        • Pemekaran
        • Topografi Dan Iklim
      • Kab. Mamberamo Tengah
        • Profil Kabupaten Mamberamo Tengah
        • Potensi Daerah
        • Keadaan Geografis
        • Luas Wilayah dan Kependudukan
        • Keadaan Topografi
        • Keadaan Ekonomi Daerah
      • Kab. Kab Nduga
    • Me Pago
      • Kab. Nabire
      • Kab. Paniai
        • Gambaran Umum
        • Administrasi Pemerintahan
        • Luas Wilayah
        • Pertanian
        • Kehutanan
        • Pariwisata
        • Pertambangan
      • Kab. Deiyai
      • Kab. Dogiyai
      • Kab Intan Jaya
        • Deskripsi
    • Bomberai
      • Kab. Mimika
  • INSTANSI
    • Biro
      • Biro Hukum
      • Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat
      • Biro Pengadaan Barang dan Jasa
      • Biro Organisasi
      • Biro Umum dan Administrasi Pimpinan
      • Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
    • Dinas
      • Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
      • Dinas Kesehatan
      • Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil
      • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
      • Dinas Pendidikan
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Kelautan dan Perikanan
      • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      • Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pangan
      • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
      • Dinas Komunikasi dan Informatika
      • Dinas Olahraga dan Pemuda
      • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
      • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat
      • Dinas Arsip dan Perpustakaan
      • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
      • Dinas Perkebunan dan Peternakan
      • Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Badan
      • Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
      • Badan Kepegawaian Daerah
      • Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
      • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Badan Penghubung Daerah
      • Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
      • Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
      • Badan Perbatasan dan Kerja Sama
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
    • Rumah Sakit
      • Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
      • Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
      • Rumah Sakit Khusus Abepura
    • Sekretariat
      • Sekretariat DPRP
      • Sekretariat MRP
    • Inspektorat
      • Inspektorat
    • Satuan Polisi Pamong Praja
      • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
  • E-GOV APP
    • LPSE PROVINSI PAPUA
    • TP2K
    • BPI Provinsi Papua
    • Absensi Pegawai dan TPP
    • Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
    • Email
    • Perizinan
    • Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
    • E Planing Papua
    • Surat Perintah Perjalanan Dinas
    • Sistim Informasi Tata Ruang Papua
    • Pusat Data dan Analisa Pembangunan
    • e-Budgeting
    • Geoportal
  • PPID
  • REFORMASI BIROKRASI PAPUA
    • Area Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Area Penataan Tata Laksana
    • Area Penatan Sistem Managemen SDM
    • Area Deregulasi Kebijakan
    • Area Akuntabilitas
    • Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Area Manajemen Perubahan
    • Area Penguatan dan Pengawasan
  • IPKD
    • Ringkasan Dokumen RKPD 2023
    • Kebijakan Umum Anggaran 2023
    • Ringkasan Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran 2023
    • Ringkasan Dokumen RKA SKPD 2023
    • Ringkasan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023
    • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2023
    • Peraturan Daerah tentang APBD 2023
    • Realisasi Pendapatan Daerah 2023
    • Realisasi Belanja Daerah 2023
    • Realisasi Pembiayaan Daerah 2023
    • Ringkasan Dokumen Rancangan Perubahan APBD 2023
    • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023
    • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD 2023
    • Ringkasan RKA Perubahan APBD 2023
    • Rencana Umum Pengadaan 2023
    • SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2023
    • Peraturan Kepala Daearah tentang Kebijakan Akuntansi 2023
    • Laporan Arus Kas 2023
    • Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD 2023
    • Laporan Realisasi Anggaran PPKD
    • Neraca 2023
    • CaLK Pemerintah Daerah 2023
    • Laporan Keuangan BUMD-Perusahaan Daerah 2023
    • Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2023
    • Opini BPK RI 2023
Bahasa
  • IDN
  • Eng

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id

17Mar 04

  • Uncategorized
  • 3150 x dilihat.
AMIEN RAIS TERANCAM SANKSI PIDANA

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terancam mendapat sanksi pidana pemilu karena diduga menerima sumbangan dana kampanye pemilu berupa pesawat udara di luar batas ketentuan yang berlaku. Sebab sumbangan dana kampanye yang diterima oleh partai politik (parpol) peserta pemilu baik yang berasal dari perseorangan maupun dari badan hukum swasta dibatasi jumlahnya. Hal itu ditegaskan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat Didik Supryanto kepada Pembaruan, Selasa (16/3) pagi. Dia mengemukakan, sebagaimana diatur dalam pasal UU No 12 Tahun 2003 bahwa dana kampanye pemilu dapat diperoleh dari anggota parpol peserta pemilu yang bersangkutan termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan hukum swasta, atau perseorangan, baik yang disampaikan kepada parpol peserta pemilu maupun kepada calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. "Sumbangan dana itu juga ada batasnya. Ketentuan jumlah sumbangan ini diatur pada Pasal 78 ayat 2 yakni sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 100 juta dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 750 juta. Dan jumlah sumbangan yang lebih dari Rp 5 juta kepada peserta pemilu wajib dilaporkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengenai bentuk, jumlah sumbangan, dan identitas lengkap pemberi sumbangan," papar Didik. Dia mengungkapkan sumbangan berupa pesawat Boeing 737-200 yang digunakan oleh Amien Rais selama masa kampanye pemilu legislatif dan kampanye pemilu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kalau dikalkulasikan sudah lebih dari Rp 100 juta bahkan lebih dari Rp 750 juta. Dengan demikian, Amien sudah dianggap melanggar ketentuan UU dan bisa diancam dengan sanksi pidana. "Amien Rais sendiri mengatakan bahwa pesawat yang dipakainya itu adalah sumbangan dari seorang pengusaha kargo Harsya Yusuf. Karena pesawat itu merupakan sumbangan maka Amien Rais bisa terjerat sanksi pidana. Sebab tidak mungkin biaya pemakaian pesawat itu selama kampanye pemilu legislatif dan kampanye capres dan cawapres hanya senilai Rp 100 juta atau Rp 750 juta. Amien Rais tidak bisa berdalih untuk meluputkan diri dari jeratan sanksi pidana karena dia sendiri sudah menyampaikan kepada media massa bahwa pesawat yang digunakannya itu merupakan sumbangan," katanya. Dia menegaskan berkaitan dengan dana kampanye pemilu yang harus dilakukan oleh parpol peserta pemilu yakni memberikan laporan dana kampanye kepada KPU, membuka rekening kampanye dan membuat daftar penyumbang. "Setelah tiga bulan atau setelah pemilu dilaksanakan, masing-masing parpol akan diaudit dana kampanye yang telah mereka gunakan, beserta daftar identitas penyumbang. Daftar penyumbang harus diketahui oleh publik, karena itu harus diumumkan kepada publik," katanya. Ia menilai, baik penerima sumbangan maupun pemberi sumbangan akan dikenai sanksi pidana jika memberi atau menerima sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan yang berlaku dalam UU Pemilu. Dilarang Sementara itu, Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara Departemen Perhubungan Iing Iskandar menyatakan pencantuman nama atau logo tambahan di luar perusahaan penerbangan bersangkutan tidak diizinkan. "Saya akan cek dulu secara rinci bunyi peraturan itu. Tetapi yang jelas memang tidak boleh," ujar Iing kepada Pembaruan di Jakarta, Selasa (16/3). Berdasarkan catatan Pembaruan, ketentuan itu juga termuat dalam peraturan internasional yakni Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 45 Revisi ke-2 dan CASR Part 47 Revisi pertama. Dalam CASR itu disebutkan adanya pelarangan pencantuman logo-logo, huruf, ataupun gambar tambahan selain perusahaan penerbangan yang terdaftar. Dalam ketentuan Departemen Perhubungan, di setiap pesawat, kode negara yang menjadi identitas pesawat tersebut tidak boleh dihilangkan ataupun ditutupi gambar atau logo lain. Setiap pesawat yang terdaftar beroperasi di Indonesia memiliki kode "PK" plus nomor registrasi. Logo PAN di Tubuh Pesawat Langgar Aturan Penerbangan Hal senada diungkapkan pengamat hukum penerbangan, K Martono, menilai penempelan logo Partial Amanat Nasional (PAN) dan tulisan "Amien Rais for President" di pesawat kargo Boeing 737-200, melanggar aturan dari aspek hukum pesawat. Baik Pasal 11 Undang-undang Penerbangan Nomor 15/1992 maupun Konvensi Chicago Pasal 12 -17 tentang Penerbangan Sipil Internasional. "Prinsipnya secara filosofi tidak boleh mengubah dan menyimpang dari ketentuan. Karena nanti akan menimbulkan persepsi yang berbeda," kata Martono kepada Pembaruan, Selasa (16/3). Ia menjelaskan, yang boleh ditempel di badan pesawat adalah logo tanda kebangsaan, bendera negara, dan identitas dari perusahaan penerbangan itu. Seharusnya tidak ada penambahan logo di tubuh pesawat. Kalau pun ada penempelan seperti itu, harus meminta izin ke Dinas Perhubungan. Namun, ujarnya, tidak sewajarnya ada penempelan di badan pesawat. Karena akan mengubah aspek hukum status pesawat itu. Dalam aturannya, status hukum dari pesawat ada beberapa, yakni pesawat udara negara dan pesawat sipil. Masing-masing memiliki status hukum, yakni pesawat udara negara memiliki kewenangan publik, sedangkan pesawat sipil tidak memiliki kewenangan sipil. Karena itu, perubahan di tubuh pesawat memiliki aturan tersendiri, dan tidak dapat diubah begitu saja. Sudah Izin Sementara itu, Koordinator Media Centre PAN, Yasin Kara, mengatakan mereka sudah mengurus izin ke Departemen Perhubungan untuk penempelan logo PAN di tubuh pesawat boeing 737-200 milik kargo RPX yang berafiliasi dengan perusahaan kargo Amerika Fedex. Pesawat yang dipinjamkan ke Amien Rais selama masa kampanye itu, diakui memang bertuliskan Amien Rais for President dan logo PAN. Namun, logo asli dari perusahaan penerbangan itu masih tetap ada walau pun ukurannya lebih besar dari logo PAN sendiri. "Pak Amien dipinjamkan oleh seorang simpatisan PAN. Tidak ada biaya sewa, kita hanya mengeluarkan biaya untuk bahan bakar pesawat saja. Mengenai berapa dana yang disiapkan untuk pesawat, tidak etislah untuk kita sebutkan sebab dana PAN itu kan sangat kecil untuk kampanye," katanya. Amien Rais sendiri, ujar Yasin, akan menggunakan pesawat itu untuk kepentingan kampanye untuk berkeliling di 28 provinsi. (149/Y-4/L-10).

Email Facebook Google Twitter

Arsip

Wisata Daerah

Instansi

Berita Terbaru

  • Pemprov Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Operasi Penanganan Ormas
  • Papua Hibahkan Rp165 M untuk PSU
  • Gubernur Sebut Anggaran PSU Rasionalisasi dari APBD 2025
  • Pj. Gubernur Papua Buka Musda ke-XIV HIPMI Provinsi Papua
  • Pendataan Rumah Terdampak Banjir Mamberamo Raya Masih Berlangsung

Berita Populer

  • 2.950 Honorer K2 Dinyatakan Lolos Verifikasi dan Validasi
  • Besok, Honorer K2 Pemprov Papua Jalani Tes
  • Sepuluh Atlet Papua Gabung Tim Indonesia di Sea Games 2023
  • BKD Papua : 561 Honorer K2 Segera Diterbitkan NIP
  • Perayaan Idul Adha 2023, Presiden Jokowi Sumbang Satu Ekor Sapi

Contact Info

  • Location

    Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua

  • Phone

    +00000000

  • Email

    info@papua.go.id

© 2022 By Pemerintah Provinsi Papua All Rights Reserved.

  • Covid’19 Updates