Pemprov Didesak Buat Perda Pungutan Kepada Masyarakat
Pemerintah Provinsi Papua didorong untuk segera memprakarsai pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang pungutan atau retrebusi kepada masyarakat untuk membantu pembiayaan pekan olahraga nasional (PON) XX 2020.
Pemerintah Provinsi Papua didorong untuk
segera memprakarsai pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang pungutan atau
retrebusi kepada masyarakat untuk membantu pembiayaan pekan olahraga nasional
(PON) XX 2020.
Hal demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus
Bolly kemarin di Jakarta.
Menurut dia, masih ada waktu untuk membuat perda retribusi
tersebut. Pihaknya justru akan sangat menyayangkan apabila Perda retribusi
tidak diberlakukan.
“Sebab sudah berulang kali DPRP mendorong agar Perda
pungutan kepada masyarakat melalui berbagai retribusi dalam rangka PON di Papua
itu dibuat.
“Saya rasa kalau sekarang ini didorong oleh Pemprov belum
terlambat. Makanya, karena kita berharap Gubernur dan Wagub yang baru dilantik
bisa mendorong di periode keduanya,” terang dia.
Sementara ditanya mengenai nominal pungutan retribusi kepada
masyarakat berkisar, dia sebut tak bakal membebani masyarakat sebab bila
dipungut seratus atau lima ratus rupiah, diyakini tak akan mendapat
pertentangan.
“Apalagi kan pungutan ini bisa kita titip melalui tiket
pesawat atau kapal laut bahkan parkir. Bisa juga saat membeli tiket menonton
sepak bola. Apakah titip seratus rupiah atau lima ratus membebani? Saya pikir
tidak juga namun ini pastinya akan dibahas secara berkelanjutan dengan melibatkan
semua pihak terkait. Supaya saat ditetapkan tidak mendapat pertentangan,”
tuturnya.
Dia tambahkan, Perda retribusi ini merupakan inisiatif DPRP
sejak provinsi tertimut di Indonesia ini ditetapkan sebagai tuan rumah PON XX
tahun 2020.
Untuk itu, dirinya yang berada di Komisi yang bidang
keuangan, mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menerapkan Perda
retribusi, agar pembiayaan PON bisa terbantu.
Tentang Penulis
Tim Redaksi Humas Pemprov Papua
Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab atas publikasi informasi resmi kegiatan dan kebijakan pemerintahan.