Pemprov Papua Perkuat Akuntabilitas, LKPD 2025 Diserahkan ke BPKPemerintah Provinsi Papua terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua. Laporan tersebut diserahkan dalam kondisi unaudited sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan.
Pemerintah Provinsi Papua meminta masyarakat untuk jujur saat berobat di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. Hal demikian bertujuan meminimalisir angka penyebaran virus corona atau Covid-19 di bumi cenderawasih.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura mengkaji kemungkinan untuk membuka jaringan baru, guna memenuhi kebutuhan sejumlah rumah sakit ditengah-tengah pandemi Covid-19.
Aplikasi pendaftaran wartawan peliput Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 resmi diluncurkan oleh Plh. Sekda Papua Muhammad Musa’ad, di Hotel Horizon Kotaraja, Jayapura, Rabu (1/7/2020).
Pemerintah Provinsi Papua memutuskan mengalihfungsi gedung baru Instalasi Rawat Jalan (IRJ) RSUD Jayapura, menjadi unit gawat darurat (UDG), guna memaksimalkan pelayanan kepada pasien non-Covid-19.
Sebanyak 5 dari 274 aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, dilaporkan reaktif saat menjalani rapid test, Jumat (26/6/2020) sejak pagi hingga sore hari.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mensyukuri opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 provinsi tertimur di Indonesia tersebut.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyayangkan kabar penolakan lima rumah sakit terhadap seorang pasien korban kecelakaan, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia akibat telat penanganan medis.
Pemerintah Provinsi Papua bakal menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) setempat guna bersama-sama melakukan pendataan bagi warga tidak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah Provinsi Papua memastikan untuk setiap warganya yang terjebak di luar daerah, kini tak perlu lagi mengurus Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) saat hendak pulang atau kembali dengan menumpang pesawat maupun kapal laut.