JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua. Laporan tersebut diserahkan dalam kondisi unaudited sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan.
Gubernur Papua Matius Fakhiri mengatakan penyampaian laporan keuangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan APBD.
“Pemerintah Provinsi Papua telah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, yaitu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Fakhiri di Jayapura, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, laporan yang disampaikan merupakan hasil konsolidasi seluruh perangkat daerah dan telah disusun mengacu pada standar akuntansi pemerintahan.
“Dalam penyusunan laporan keuangan telah mempedomani ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan yang diserahkan masih bersifat awal dan akan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK untuk penyempurnaan.
“Laporan keuangan ini masih terdapat kekurangan, untuk itu saran dan masukan dari BPK sangat kami harapkan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua memandang proses pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengendalian intern serta meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
“Pemeriksaan laporan keuangan bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pengendalian intern dan peningkatan kualitas laporan keuangan,” kata Fakhiri.
Pemprov Papua juga berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan serta terus mendorong perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja secara konsisten. ***