Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan bahwa Provinsi IJB tidak lagi memiliki payung hukum,setelah di cabutnya UU No.45 tahun 1999,namun kegiatan pemerintahan provinsi di daerah tersebut masih saja berjalan selayaknya provinsi yang telah di resmikan.
Tidak saja berjalan dari sisi politik tetapi juga dari sisi pelaksanaan pemerintahan,yang ditandai dengan pelaksanaan dengan pelaksanaan musrenbangda.
Akibat kegiatan-kegiatan tersebut DPRD Papua menilai bahwa IJB dilegalkan secara ile......