Sebagai satu bentuk gerakan nyata untuk mencegah membudayanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua, mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberi wejangan atau nasihat.