SKPD wajib menyediakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mengukur tingkat kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan SPM ini, harus pula menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan dasar tersebut dari pemerintah sesuai dengan ukuran-ukuran yang
ditetapkan oleh pemerintah.