Jayapura-Terkatung-katungnya kejelasan status keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika, menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menjadi terbengkalai. Calon legislatif yang terpilih pada tahun 2004 lalu, tidak mendapatkan status yang jelas sebagai Anggota DPRD.
Awal mula terjadinya peristiwa itu, dimana SK Nomor 182 yang dikeluarkan oleh Gubernur, tidak diindahkan oleh Bupati Kabupaten Mimika. Sebaliknya, Bupati Mimika mengeluarkan SK baru dan memaksakan untuk melakukan pelantikan anggota DPRD. Akibat ......