Menghasut rakyat tidak ikut memilih salah satu calon Presiden/Wakil Presiden pada tanggal 5 Juli nanti tanpa alasan yang jelas, dianggap separatis yang tidak sepaham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu tidak ada alasan untuk tidak memilih.
"Kalau tidak ikut memilih harus ada alasan, dan apa alasan itu untuk tidak ikut Pemilu. Kalau tidak memilih tanpa alasan yang jelas dianggap separatis," tegas Ketua DPRD Provinsi Papua, Drs John Ibo, MM menjawab pers ditemui di Kantor DPRD P