Pakar hukum Tata Negara Harun Alrasid, menilai Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 1 2003, tetang Percepatan pelaksanaan Undang-undang (UU) nomor 45/1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Kaupaten Paniai, Mimika,Puncak Jaya dan Kota Sorong, cacat hukum dan tidak punya dasar yuridis yang jelas.
Keluarnya Inpres tersebut harus dinyatakan kepada pemerinta dalam hal ini Presiden apa latar belakangnya.Apa presiden tidak mengidahkan UU NO 21/2002 tentang otonomi khusus Provinsi Papua yang ......