Pemerintah Provinsi Papua menyatakan siap memberi bantuan hukum bagi seorang warganya berinisial FN, yang terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara, akibat candaan membawa bom didalam pesawat komersil, saat hendak lepas landas di Bandara Supadio Pontianak, beberapa waktu lalu.