Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Jayapura, Anthon Raharusun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus putusan Pengadilan Pajak Jakarta terkait tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia sebesar Rp5,6 triliun (2011-2016), belum final.