Implementasi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), telah memasuki tahun ke 17. Namun secara eksplisit, terdeteksi sejumlah permasalahan serius yang menjadi perenungan untuk dicarikan solusi maupun jalan keluar dalam upaya penyelesaiannya.