Pemerintah Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk tak resah dengan keputusan pemerintah pusat memberlakukan registrasi ulang terhadap pengguna telepon seluler, untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).