Pemerintah Provinsi Papua menyambut positif
kebijakan pemerintah pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang telah
mengkombinasikan PP 18 2016 tentang organisasi perangkat daerah (OPD) dan UU 21
2001 tentang Otsus bagi Papua.
Dengan kata lain, Papua diberikan “ruangâ€
untuk melakukan penataan kelembagaan sesuai kemampuan dan kebutuhan serta
tingkat kesulitan faktor geografis tanah Papua.
“Waktu yang diberikan kepada daerah dalam
melakukan penataan berdasarkan UU 23 2014 dan