Pemprov Diminta Jelaskan Keberadaan Dana Cadangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta untuk menjelaskan status dan keberadaan dana cadangan (abadi,red) sebagaimana amanat pasal 38 ayat 2 UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Baca berita