Jika sebelumnya dana Otonomi Khusus (Otsus) terbagi pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai tahun ini pengelolaannya hanya oleh satu lembaga. Yakni Badan Otonomi Khusus yang merupakan salah satu dari 35 SKPD hasil perampingan birokrasi, yang sebelumnya berjumlah 52 instansi.